JAKARTA: Pada hari Selasa, 16 April 2019 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2019, bertempat di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta.

RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:

1.     Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2018, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 25 Februari 2019, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

2.     Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp11,1 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp1.193 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp4,5 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp365 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,4 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 22 Oktober 2018, sehingga sisanya sebesar Rp828 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,1 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2019 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2019.
  • sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.

3.     a.   Mengangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2021 dengan susunan sebagai berikut:

Presiden Komisaris                   : Bapak Prijono Sugiarto

Wakil Presiden Komisaris          : Bapak Gidion Hasan

Komisaris                                 : Bapak Djoko Pranoto Santoso

Komisaris                                 : Bapak Djony Bunarto Tjondro

Komisaris Independen               : Bapak Buntoro Muljono

Komisaris Independen               : Bapak Nanan Soekarna

b.   Mengangkat anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2019-2021 dengan susunan sebagai berikut:

Presiden Direktur                       : Bapak Frans Kesuma

Direktur                                     : Bapak Iman Nurwahyu

Direktur                                     : Bapak Loudy Irwanto Ellias

Direktur                                     : Bapak Iwan Hadiantoro

Direktur                                     : Bapak Idot Supriadi

Direktur                                     : Bapak Edhie Sarwono

4.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2019-2020.

5.     Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2019.

Menetapkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, Guna Memenuhi Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

News Attachment: