Kamis, 11 Juni 2020

JAKARTA: Pada hari Kamis, 11 Juni 2020 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2019, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta.

RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 21 Februari 2020, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp11,3 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp1.213 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp4,5 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp408 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,5 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 23 Oktober 2019, sehingga sisanya sebesar Rp805 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,0 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2020 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juli 2020. 
  • sisanya dibukukan sebagai laba ditahan

3. a.   Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Prijono Sugiarto sebagai Presiden Komisaris Perseroan;

b.   Mengangkat Bapak Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Komisaris Perseroan yang baru menggantikan Bapak Prijono Sugiarto dan mengangkat Bapak Benjamin Herrenden Birks sebagai Komisaris Perseroan yang baru. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris                   : Bapak  Djony Bunarto Tjondro

Wakil Presiden Komisaris          : Bapak Gidion Hasan

Komisaris                                 : Bapak Djoko Pranoto Santoso

Komisaris                                 : Bapak Benjamin Herrenden Birks

Komisaris Independen               : Bapak Buntoro Muljono

Komisaris Independen               : Bapak Nanan Soekarna

 

Direksi:

Presiden Direktur                       : Bapak Frans Kesuma

Direktur                                     : Bapak Iman Nurwahyu

Direktur                                     : Bapak Loudy Irwanto Ellias

Direktur                                     : Bapak Iwan Hadiantoro

Direktur                                     : Bapak Idot Supriadi

Direktur                                     : Bapak Edhie Sarwono 

untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini sampai dengan RUPST Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2021.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2020-2021.

5. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari jaringan global PriceWaterhouseCoopers) yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2020.