Senin, 25 April 2016
JAKARTA: Pada hari Senin, 25 April 2016, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun 2016, bertempat di Grand Ballroom United Tractors, Jakarta.
RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2015, mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers), sebagaimana ternyata dalam laporan tanggal 20 Februari 2016, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan yang mencapai Rp3,9 triliun dengan rincian sebagai berikut:
- dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp2,6 triliun atau Rp691 setiap saham (termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp251 setiap saham), yang telah dibayarkan pada tanggal 16 Oktober 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp440 setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2016.
- sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
- Menerima pengunduran diri Simon Collier Dixon dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dan mengangkat Komisaris dan Direktur baru Perseroan sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2016-2017, menjadi sebagai berikut:
- Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Wakil Presiden Komisaris : David Alexander Newbigging
Komisaris : Chiew Sin Cheok
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris Independen : Anugerah Pekerti
Komsaris Independen : Nanan Soekarna
- Direksi
Presiden Direktur : Gidion Hasan
Direktur : Loudy Irwanto Ellias
Direktur : Iman Nurwahyu
Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Fransciscus Xaverius Laksana Kesuma
Direktur Independen : Edhie Sarwono
- Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2016-2017.
- Memberikan wewenang kepada Direksi dengan memperhatikan pendapat dari Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk salah satu kantor akuntan publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu dari empat besar kantor akuntan publik internasional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.